Showing posts with label CPNS Purbalingga 2008. Show all posts
Showing posts with label CPNS Purbalingga 2008. Show all posts

Friday, November 14, 2008

CPNS Purbalingga 2008

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
SEKRETARIAT DAERAH
JL. Onje Nomor 1.B Telp. (0281) 891012 Purbalingga 53311

PENGUMUMAN
Nomor : 811/ 3334 /2008
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten
Purbalingga dari Pelamar Umum
Formasi Tahun 2008

DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2115.F/M.PAN/7/2008 tanggal 18 Juli 2008 Perihal Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi Untuk Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2008.
9. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
10. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/21.P/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.
11. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2008.
12. Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 871/948 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2008.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2008. Bagi yang melebihi usia 35 tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Desember 2008, dengan ketentuan telah bekerja pada instansi/lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 serta masih melaksanakan tugas pada instansi/lembaga tersebut sampai dengan sekarang, serta tugas yang dilaksanakan relevan dengan formasi yang dilamar.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ;
4. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
10. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-. Untuk persyaratan nomor 4 s.d. 12 dilengkapi pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 250 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 50 formasi
C. Tenaga Strategis : 44 formasi
D. Pelatihg Olah Raga Aquatik : 1 formasi
Kualifikasi pendidikan dan/ persyaratan yang dibutuhkan lihat lampiran I Pengumuman ini.

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
A. Tata Cara Pendaftaran :
1. Peminat harus mengirimkan surat lamaran dan kelengkapan persyaratan kepada Bupati Purbalingga.
2. Berkas lamaran dimasukkan dalam Amplop ukuran 35 x 24,5 cm (contoh amplop dapat dilihat di Lampiran III Pengumuman ini) dan dikirimkan (melalui PT. Pos Indonesia dengan tarif Kilat Khusus) kepada Tim Pengadaan CPNS Tahun 2008 Kabupaten Purbalingga d/a PO. BOX BKD PURBALINGGA 53300.
3. Bagi pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung/tidak melalui PT. Pos Indonesia serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan Tidak Berlaku/tidak sah/gugur.
4. Waktu Pendaftaran tanggal 4 s/d 16 Nopember 2008 per stempel penerimaan Kantor Pos Purbalingga; Surat lamaran terakhir diterima di Kantor Pos Purbalingga (PO. BOX BKD PURBALINGGA 53300) tanggal 16 Nopember 2008 pukul 24.00 WIB (per stempel penerimaan Purbalingga).
B. Kelengkapan Persyaratan :
1. Surat lamaran untuk diangkat menjadi CPNS dengan menyebutkan jenis formasi/nama jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, ditulis tangan sendiri dan ditandatangani sendiri tanpa materai ditujukan kepada BUPATI PURBALINGGA.
2. 1 (satu) lembar foto copy Ijasah yang dipersyaratkan ( bukan ijasah sementara / keterangan lulus / bukti yudisium ) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan transkrip nilai untuk jenjang pendidikan di atas SLTA. Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana lampiran II Pengumuman ini. Untuk ijazah di atas SLTA, jika dalam ijazah belum tertulis Nomor Akreditasi atau Ijin Penyelenggaraan, wajib melampirkan :
(1). Surat Keterangan pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa jurusan tersebut telah mendapatkan ijin dari Dikti.
(2). Photo copy ijin penyelenggaraan dari Dikti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala Desa/ Kepala Kelurahan setempat.
4. Pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cmsebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan tanggal lahir.
5. Pelamar berusia lebih dari 35 sampai dengan 40 tahun melampirkan :
(1). Foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama dan terakhir sebagai karyawan/pegawai pada instansi pemerintah/lembaga swasta berbadan hukum yang telah dilegalisir.
(2). Surat Keterangan masih bekerja sejak pengangkatan pertama sampai dengan sekarang dari pimpinan instansi/lembaga berbadan hukum.
(3). Foto copy Akta Badan Hukum lembaga swasta tempat bekerja yang telah dilegalisir.
6. Melampirkan foto copy dokumen/surat keterangan/akta/surat ijin/sertifikat dan lain sebagainya yang dipersyaratkan masing-masing formasi serta telah dilegalisir sebagaimana lampiran I Pengumunan ini.
7. Amplop ukuran 11 x 23 cm yang diberi Flarate/perangko balasan dengan tarif perlakuan khusus dari PT Pos Indonesia, serta telah ditulis nama dan alamat pelamar secara jelas (lihat Lampiran III Pengumunan ini). Setiap lamaran akan mendapatkan surat balasan yang memberitahukan tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti ujian seleksi berdasarkan hasil seleksi administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan pendaftaran tersebut di atas.

IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Waktu dan Tempat
Hari : Minggu
Tanggal : 7 DESEMBER 2008
Tempat : Diberitahukan dalam Kartu Peserta Ujian
Jam : 09.00 WIB s.d. selesai dengan penjadwalan sebagai berikut :
09.00 WIB : Peserta memasuki ruangan.
09.10 – 09.30 WIB : Penjelasan Pelaksanaan Ujian dan Pembacaan Tata Tertib.
09.30 – 09.45 WIB : Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan Peserta melalui Kartu Identitas/ID Card.
09.45 – 10.00 WIB : Pembagian Lembar Jawa Komputer Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan mengisi Biodata.
10.00 – 12.00 WIB (120 menit) : Pembagian soal TKD dan pelaksanaan ujian.
2. Materi Ujian Seleksi
Materi ujian seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri atas :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU);
- Tes Bakat Skolastik (TBS);
- Tes Skala Kematangan (TSK).
3. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM/KTA dll.)
c. Pensil 2B
d. Alas tulis/triplek
e. Karet penghapus
f. Ballpoint
g. Rautan pensil

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada tanggal 31 Desember 2008.

VI. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendataan, pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali biaya pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT. Pos Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNS 2008 Kabupaten Purbalingga tidak dapat diganggu gugat.

Purbalingga, 30 Oktober 2008

An. BUPATI PURBALINGGA
SEKRETARIS DAERAH
ttd

Drs. SUBENO, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 010106492

Lihat LAMPIRAN