Sunday, November 9, 2008

LOWONGAN CPNS JAWA TENGAH NOVEMBER 2008



PENGUMUMAN

Nomor : 810/4414/2008
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
dari Pelamar Umum
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Formasi Tahun 2008

DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
7. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana
telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
8. Peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan
Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005.
9. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor
B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip
Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga
Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
10. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27
Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
11. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.109-6/99
tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2008.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan
menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar
Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya
35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang
memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun
2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
Catatan :
- Pendidikan S-1 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 21 tahun;
- Pendidikan S-2 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 23 tahun.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan
Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
suatu tindakan pidana kejahatan ;
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang
Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
7. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan
dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS,
dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada nomor 7 s/d 12 dilampirkan setelah lulus seleksi
CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 100 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 125 formasi
C. Tenaga Teknis Lainnya : 177 formasi
Secara terperinci sebagaimana tercantum dalam lampiran I. III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun sampai 35 tahun sesuai dengan
PP 98 Tahun 2000, berusia 35 tahun lebih sampai dengan 40 tahun
sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2002.
2. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan
untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan
mengirimkan lamaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Pos.
3. Waktu Pendaftaran tanggal 4 sampai dengan 16 Nopember 2008 per Cap
POS pada Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB, serta harus dapat
diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari
pendaftaran terakhir. Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara
langsung/tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran
sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak
berlaku/tidak sah/gugur.
4. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Gubernur
Provinsi Jawa Tengah, dengan melampirkan :
a. 1(satu) lembar foto copy ijasah terakhir (bukan ijasah
sementara/keterangan lulus/bukti yudisium) yang telah dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang dan 1 (satu) lembar foto copy transkip
akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta
foto copy Akta IV bagi pelamar yang mendaftar formasi yang
diisyaratkan sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor
98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya,
adalah usia paling rendah 18 (delapan belas tahun) tahun dan paling
tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2009, atau
sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada
pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang
berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang
5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 tahun
8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008, dibuktikan dengan
melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti
pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional tersebut diatas.
c. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan
dilegalisasi oleh Kepala Desa/ Kepala kelurahan setempat.
d. Pas foto hitam putih terbaru (Max 3 bulan terakhir) ukuran 3×4
sebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.
e. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran
amplop 35 x 24,5 cm, ditujukan kepada PO BOX CPNS PROV JATENG
pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi dan kode formasi yang dilamar
sesuai dengan pengumuman yang ditempel pada instansi Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah dan dikirim dengan cara datang langsung ke
Kantor Pos (Contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II).
f. Selain berkas lamaran tersebut, didalam amplop pada huruf e wajib
disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama
dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi
(untuk panggilan mengikuti tes/pengiriman nomor tes dan pengiriman
data kekurangan berkas), sebagaimana tercantum dalam lampiran II.
5. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, sebagai
berikut :
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);
- Jenis Kelamin ;
- Tempat/ Tanggal lahir ;
- Alamat Lengkap (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
- Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
- Mencantumkan formasi yang dilamar beserta kodenya dan
kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
6. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan/dibuka dan
kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan.
7. Setiap peserta pendaftar/ pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1
(satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi.
8. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab
pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus
pendaftaran CPNSD.

Selengkapnya bisa dilihat di http://bkd.jawatengah.go.id/cpns2008/prov/cpns2008provjateng.pdf

lowongan cpns kabupaten dan kota se-jawa tengah

0 comments:

Post a Comment