Saturday, August 21, 2010

Registrasi Pendaftaran PTT Dokter - Dokter Gigi 2010

PENDAFTARAN PTT Dokter / Dokter Gigi Kementerian Kesehatan 2010

PETUNJUK PENGISIAN REGISTRASI ONLINE
PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) KEMENTERIAN KESEHATAN RI TAHUN 2010


I.
PETUNJUK UMUM

1. Form isian terdiri dari 3 bagian (halaman) yaitu: form identitas pribadi, form peminatan, dan form riwayat keluarga;

2. Form identitas pribadi dan form peminatan wajib diisi. sedangkan form riwayat keluarga khusus bagi pelamar yang sudah menikah;

3 Isilah form pendaftaran secara berurutan, mulai dari identitas pribadi, peminatan dan riwayat keluarga;

4. klik lanjutkan bila anda yakin data yang diisi sudah benar. Sistem secara otomatis akan membuka form berikutnya. Bila anda belum menikah anda tidak perlu mengisi data pada form riwayat keluarga, cukup mengklik tombol lanjutkan;

5. Anda dapat kembali ke halaman sebelumnya untuk meng-edit data yang telah diisi selama belum disimpan, dengan cara mengklik kembali ke halaman sebelumnya;

6. Data yang sudah tersimpan, tidak dapat di edit kembali. Hanya dapat dicetak ulang;

7. Setiap data yang anda isi, harus didukung oleh dokumen (sesuai dengan kelengkapan berkas yang dipersyaratkan);

8. Tidak adanya dokumen pendukung dan atau tidak sesuainya antara data yang anda isi dengan dokumen pendukung menyebabkan diskualifikasi;

9. Variabel/field yang diberi tanda *) tidak boleh kosong/wajib diisi.

II. PETUNJUK KHUSUS

Vaiabel/Field
Cara Pengisian
Form Identitas Pribadi
1. Nama : Ketik nama lengkap anda dengan huruf kapital, tanpa gelar sesuai yang tercantum dalam Ijazah; (contoh: GIRI WURJANDARU)
2. Gelar Depan : Pilih salah satu gelar sesuai profesi dalam ijazah yang digunakan untuk melamar;
3. Tempat Lahir : Ketik tempat lahir sesuai ijazah yang digunakan untuk melamar;
4. Tanggal Lahir : Pilih tanggal, bulan dan tahun kapan anda lahir sesuai ijazah yang digunakan untuk melamar;
5. Jenis Kelamin : Pilih jenis kelamin sesuai KTP/Domisili;
6. Status Perkawinan : Pilih status perkawinan sesuai KTP/Domisili/Surat Nikah;
7. Agama : Pilih agama yang anda anut sesuai KTP/Domisili;
8. Alamat : Ketik alamat dengan lengkap (jalan, nomor, Kab/Kota dan kode Pos) sesuai KTP/Domisili; contoh: Jl. Rasuna Said nomor: 49, Jakarta Selatan 12950
9. Telp : Ketik nomor telp alamat domisili yang dapat dihubungi lengkap dengan kode area; contoh: 0215203087;
10. HP : Ketik nomor HP yang anda miliki dan masih aktif;
11. Identitas KTP
      No. KTP : Ketik nomor KTP/Domisili  yang anda miliki;
      Provinsi : Pilih Provinsi KTP/Domisili anda;
      Kab/Kota : Pilih Kab/Kota KTP/Domisili anda;
12. Lulusan Fakultas : Pilih Fakultas dan universitas yang menerbitkan Ijazah anda;
13. Tgl Penetapan Ijazah : Pilih tanggal, bulan dan tahun kapan ijazah anda ditetapkan oleh yang berwenang;
14. Nomor STR : Ketik nomor STR anda dengan angka tanpa titik/spasi atau tanda baca lain (16 digit); contoh: 3122100107071432
15. Tanggal STR : Pilih tanggal, bulan dan tahun kapan STR anda ditetapkan oleh yang berwenang;
Form Peminatan
1. Periode : Tidak perlui diisi (terisi secara otomatis)
2. Tanggal Daftar : Tidak perlui diisi (terisi secara otomatis)
3. Jenis Tenaga : Tidak perlui diisi (terisi secara otomatis)
4. Peminatan 1
      Provinsi : Pilih provinsi peminatan tempat penugasan
      Kabupaten : Pilih Kabupaten peminatan tempat penugasan
      Kriteria : Pilih Kriteria peminatan tempat penugasan
      Lama Penugasan : Tidak perlui diisi (terisi secara otomatis)
5. Peminatan 2
      Provinsi : Pilih provinsi peminatan tempat penugasan
      Kabupaten : Pilih Kabupaten peminatan tempat penugasan
      Kriteria : Tidak perlui diisi (terisi secara otomatis)
      Lama Penugasan : Tidak perlui diisi (terisi secara otomatis)
6. Bersedia ditempatkan dimana saja : Pilih “Ya” bila bersedia, dan “Tidak” bila tidak bersedia
7. Pernah melaksanakan tugas sebagai PTT (diisi bila pernah PTT)
      Provinsi : Pilih provinsi tempat penugasan
      Kabupaten : Pilih Kabupaten tempat penugasan
      Kriteria : Pilih Kriteria tempat penugasan
      NRPTT : Ketik NRPTT sesuai yang tertera dalam penetapan surat selesai masa bakti
      TMT SMB : Pilih tanggal, bulan dan tahun sesuai yang tertera dalam penetapan surat selesai masa bakti sesuai SMB.
8. Lokasi daftar : Ketik Kab/Kota dimana anda melakukan registrasi on line
Form Riwayat Keluarga (diisi bila sudah berkeluarga)
1. Nama Lengkap Suami/Istri : Ketik nama lengkap suami atau istri;
2. Jumlah Anak : Ketik jumlah anak yang dimiliki sesuai yang tercantum dalam Kartu Keluarga;
3. Pekerjaan Suami/Istri
      a. Bila Suami/Istri PNS/PTT Dr/Drg
          NIP/NRPTT : Ketik NIP atau NRPTT suami/Istri anda;
          Provinsi : Pilih provinsi tempat bekerja;
          Kab/Kota : Pilih Kabupaten tempat bekerja;
          Kriteria : Pilih Kriteria tempat bekerja;
      b. Swasta/Lain-Lain
          Provinsi : Pilih provinsi tempat bekerja;
          Kab/Kota : Pilih Kabupaten tempat bekerja;
      c. Bila Suami/Istri Sama-sama Mendaftar PTT
          Provinsi : Pilih provinsi tempat bekerja;
          Kab/Kota : Pilih Kabupaten tempat bekerja;
          Kriteria : Pilih Kriteria tempat bekerja;

III.
PETUNJUK MENCETAK HASIL PENGISIAN FORM REGISTRASI ON LINE

1. Setelah anda selesai mengisi form registrasi on line, sistem akan menampilkan hasil pengisian form registrasi on line;

2. Anda dapat mencetak form hasil isian tersebut dengan mengklik tombol “cetak”;

3 Sebelum anda mencetak, atur ukuran kertas  menjadi “legal” dan atur margin kiri/kanan, dan atas/bawah sesuai yang tertera pada halaman cetak;

4. Apabila anda sudah menyimpan data dan belum sempat mencetak karena berbagai sebab, anda dapat mencetak melalui menu cetak ulang dengan terlebih dahulu memasukkan nama dan tanggal lahir yang sesuai waktu anda melakukan registrasi on line.

SELAMAT MENGIKUTI REGISTRASI PTT ON LINE KEMENTERIAN KESEHATAN RI TAHUN 2010,
SEMOGA SUKSES...............

Download File Petunjuk Registrasi Online
Download File Surat Pernyataan
Download file riwayat pekerjaan bagi dr/drg yang lulus sebelum september 2007
Form Pendaftaran
Cetak Ulang

0 comments:

Post a Comment