Thursday, September 30, 2010

Penerimaan CPNS Bappenas 2010

REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
ENGUMUMAN
Nomor : 1245/B.02/09/2010




Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :


I. KUALIFIKASI PENDIDIKAN

No.PendidikanProgram Studi/JurusanFormasi
1.Sarjana (S.1)Hukum1 Orang
2.Sarjana (S.1)Hukum Administrasi Negara1 Orang
3.Sarjana (S.1)Hukum Perdata2 Orang
4.Sarjana (S.1)Hukum Tata Negara2 Orang
5.Sarjana (S.1)Teknik Industri2 Orang
6.Sarjana (S.1)Teknik Informatika2 Orang
7.Sarjana (S.1)Teknik Lingkungan1 Orang
8.Sarjana (S.1)Teknik Planologi1 Orang
9.Sarjana (S.1)Ekonomi Manajemen2 Orang
10.Sarjana (S.1)Ekonomi Studi Pembangunan2 Orang
11.Sarjana (S.1)Administrasi Negara1 Orang
12.Sarjana (S.1)Ilmu Komunikasi1 Orang
13.Sarjana (S.1)Antropologi1 Orang
14.Sarjana (S.1)Geografi (Kewilayahan)2 Orang
16.Sarjana (S.1)Ekonomi Akuntansi1 Orang
17.Diploma III (D.III)Teknik Mesin1 Orang
18.Diploma III (D.III)Sekretaris3 Orang

II. SYARAT PENDAFTARAN

Persyaratan Umum :

1. Warga Negara Indonesia, berusia maksimum :
a. Diploma III : 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1979);
b. Sarjana : 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1974);
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6. Berkelakuan baik;
7. Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).

Persyaratan Khusus :

1. Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;
2. Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN – PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
a. D.III minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b. S.1 Universitas Negeri minimal 3,00 (tiga koma nol nol); S.1 Universitas Swasta minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima);

Lain-lain :

1.Pendaftaran dan ketentuan tata cara pelaksanaan tes secara lengkap dapat dilihat di http://rekrutmen.bappenas.go.id;
2. Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;
3. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;
4. Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);
5. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, maka Kementerian PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;
8. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

CATATAN::

1.Pelamar seleksi melakukan pendaftaran/registrasi secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2.Pendaftaran/registrasi dilakukan sesuai dengan cara dan langkah-langkah yang telah ditentukan dalam pengumuman resmi yang diterbitkan secara terbuka oleh Panitia Pengadaan.
3.Calon pelamar sesuai dengan persyaratan umum dan khusus.
4.Pelamar dan/atau peserta seleksi yang dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, namun tidak hadir sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan pelamar dan/atau peserta seleksi lain.

TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI PENERIMAAN CPNS

a. Tahapan Seleksi dan Jadwal Pelaksanaan

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS tanggal 29 September 2010
Pendaftaran secara Online tanggal 30 September – 9 Oktober 2010
Pengumuman Pelamar yang lolos dalam Seleksi Administrasi Tahap I tanggal 20 Oktober 2010
Pengambilan Tanda Peserta Test tanggal 21 – 26 Oktober 2010
Pengumuman Pelamar yang lolos dalam Seleksi Administrasi Tahap II tanggal 27 Oktober 2010
Pengambilan Tanda Peserta Test tanggal 28 – 29 Oktober 2010
Seleksi Tes Potensi Akademik (TPA) dan Psikotest tanggal 30 – 31 Oktober 2010
Pengumuman Pelamar yang lolos TPA dan Psikotest tanggal 16 November 2010
Seleksi Bahasa Inggris tanggal 22 November 2010
Seleksi Wawancara tanggal 23 – 25 November 2010
Pengumuman CPNS Bappenas tanggal 1 Desember 2010.
b. Rincian Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi adalah ketentuan awal yang dipersyaratkan untuk dipenuhi agar calon pendaftar dapat diikutsertakan pada tahap seleksi berikutnya. Pelamar yang lolos tahap seleksi administrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya diwajibkan melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan jadwal dengan ketentuan:

Membawa dokumen :

Ijazah dan Transkrip asli
Pas photo berwarna berlatar belakang merah usuran 4X6 (3 lembar)
Tanda Pengenal (KTP/SIM)
Materai Rp. 6000.-
Menandatangani Surat Pernyataan, dimana pelamar :
Memberikan Materai Rp. 6000.- (enam ribu rupiah)
Surat Pernyataan diberlakukan bagi peserta yang lulus hingga tahap akhir dan dinyatakan diterima di Kementerian Negara PPN/Bappenas.
Sekretariat Panitia Pengadaan CPNS melakukan verifikasi ijazah dan identitas pelamar, apabila Pelamar telah memenuhi ketentuan di atas dan memenuhi persyaratan yang ada akan mendapatkan nomor peserta tes, yang harus dibawa pada setiap tahapan tes.
Catatan: Surat Tanda Lulus Sementara atau Ijazah Sementara dinyatakan tidak berlaku

2. Seleksi Tes Potensi Akademik
Tes Potensi Akademik (TPA) merupakan tes tertulis yang dimaksudkan untuk mengungkap potensi Akademik seseorang yang dianggap mendasari keberhasilannya untuk memangku suatu jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual.

3. Seleksi Psikologi 
Seleksi Psikologi merupakan tes yang terdiri atas beragam teknik dengan pendekatan perilaku yang dirancang untuk mengungkap sejumlah pengetahuan, ketrampilan, kemampuan dan sikap perilaku terpenting yang dibutuhkan seseorang agar berhasil dalam menduduki posisi/ jabatan tertentu.

4. Seleksi Bahasa Inggris (TOEFL) 
Tes Bahasa Inggris digunakan untuk mengungkap kemampuan bahasa Inggris seseorang.

5. Seleksi Wawancara 
Seleksi wawancara merupakan seleksi yang dilakukan dengan tatap muka secara langsung yang dimaksudkan untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai pengetahuan umum, pengetahuan tentang pekerjaan, keterampilan, produktivitas, disiplin, perilaku, sikap kerja dan pengalaman.
Catatan: Pelamar yang tidak mengikuti cara dan langkah-langkah yang ditentukan, dianggap gugur.

Download Pengumuman Lengkap CPNS Bappenas 2010

0 comments:

Post a Comment