Sunday, October 31, 2010

Penerimaan CPNS Setjen KPU 2010

KOMISI PEMILIHAN UMUM
PENGUMUMAN
NOMOR : 1060/SJ/X/2010
TENTANG
PENYARINGAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM,
SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TAHUN 2010

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 231 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2010, Sekretariat Jenderal KPU membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, melalui Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. Persyaratan Pelamar :

1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia per tanggal 31 Oktober 2010 :
  • Pelamar dengan pendidikan D3 paling tinggi 28 tahun;
  • Pelamar dengan pendidikan S1 paling tinggi 35 tahun.
3. Pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
  • Pendidikan D3 Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B, IPK minimal 2.90;
  • Pendidikan S1 Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B, IPK minimal 2.90;
4. Mengusai program komputer microsoft office;
5. Tidak sedang dalam status belajar.
6. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah lebih tinggi di luar formasi yang dibutuhkan.
7. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI.
9. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik. http://new-lowongan-kerja.blogspot.com
10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
11. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum.
12. Membuat surat pernyataan bersedia ditugaskan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
selama minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
13. Surat Keterangan Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari Dinas Nakertrans
14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
15. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
16. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Informasi Selengkapnya Silakan anda Download Pengumuman lengkap di bawah ini:

Pengumuman CPNS Sekretariat Jenderal KPU 2010
Surat Pernyataan 5 Poin
Surat Pernyataan Tidak Dalam Proses Belajar

0 comments:

Post a Comment