Friday, November 14, 2008

CPNS Tegal 2008

PENGUMUMAN
Nomor: 810/02436/2008
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Tegal
Formasi Tahun 2008
Dasar:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
7. Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005.
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
9. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubahdengan PP 11 Tahun 2002.
10. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/335.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
11. Surat Menteri Negara PAN Nomor : B/27.P/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.
12. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2008.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
Catatan :
– Pendidikan S-1 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 21 tahun;
– Pendidikan S-2 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 23 tahun.
3. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.1);
4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
9. Sehat Jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, Psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kabupaten Tegal, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 223 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 57 formasi
C. Tenaga Teknis Lainnya : 16 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Bupat Tegal pada PO BOX CPNS KABUPATEN TEGAL 52400, dengan cara datang langsung ke Kantor Pos. Pada Pojok kiri atas amplop, ditulis JENIS FORMASI dan Kode Formasinya.
(Contoh sebagaimana lampiran II pengumuman ini).
2. Waktu Pendaftaran tanggal 4 November s/d 16 Nopember 2008 per stempel POS pada jam kerja kantor pos serta harus dapat diterima oleh Tim Pendaftaran Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir (diminta untuk memasukan lamaran di PT Pos Wilayah Jawa Tengah dan DIY).
Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung / tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku / tidak sah / gugur. Untuk Pelamar di Wilayah Kab. Tegal dapat mengirimkan lamaran lewat kantor pos terdekat (Kantor Pos di tingkat Kecamatan)
3. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Bupati Tegal dengan melampirkan :
a. 1 (satu) lembar foto copy ijazah terakhir (bukan ijazah sementara / keterangan lulus / bukti yudisium) yang dan 1 (satu) lembar foto copy transkip akademik yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana lampiran III Pengumuman ini.
b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNSsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya, yaitu usia lebih dari 35 tahun s/d 40 tahun per 1 Januari 2009 wajib melampirkan foto copy sah surat keputusan / bukti pengangkatan pertama dan terakhir, dari kepala/ pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terus menerus sampai dengan tanggal 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja/ mengabdi di instansi tersebut.
c. 1 (satu) lembar foto copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala Desa / Kepala kelurahan setempat.
d. Pas photo hitam putih terbaru (maksimal 3 bulan terakhir) ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.
e. Bagi Pelamar untuk formasi Pelatih olahraga, harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor : PER-0270/MENPORA/7/2008, tentang Persyaratan Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu :
− Bagi Olahragawan berprestasi : memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat nasional maupun internasional, pada :
1). Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/Medali Perunggu;
2). Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/Medali Perak;
3). Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), sebagai Juara I/Medali Emas. yang dibuktikan dengan fotocopy sah piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh Lembaga/Induk organisasi olahraga yang berwenang.
− Bagi Pelatih Olahraga Berprestasi : memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional maupun internasional, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam/Surat Keterangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan.
f. Berkas lamaran tersebut dimasukan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar dan kode formasi sesuai pengumuman tempel pada instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, disertai ampop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan ditulisi nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi (untuk pemberitahuan memenuhi syarat mengikuti test / pemberitahuan Berkas Tidak Lengkap ( BTL) / pemberitahuan Berkas Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ).
4. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, sebagai berikut:
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);
- Jenis Kelamin;
- Tempat / Tanggal lahir;
- Alamat Jelas ( Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
- Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
- Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
5. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan/dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan.
6. Setiap peserta pendaftar/ pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi.
7. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Jawa Tengah pada Hari Minggu tanggal 30 Nopember 2008 dengan jadual:
Pukul Pelamar Umum
09.00 WIB Peserta memasuki ruangan
09.10 – 09.30 WIB (20 menit) Penjelasan pelaksanaan ujian dan Pembacaan Tata Tertib
09.30 – 09.45 WIB (15 menit) Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan Peserta melalui Kartu Indentitas Diri ( KTP/SIM).
09.45 – 10.00 WIB (15 menit) Pembagian Lembar Jawab Komputer (LJK), Test Kompetensi Dasar ( TKD ) Untuk pengisian Biodata
10.00 – 12.00 WIB (120 menit) Pembagian soal Test Kemampuan Dasar dan Pelaksanaan Ujian
2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM)
c. Pensil 2B
d. Karet Penghapus
e. Rautan
f. Ballpoint
g. Alas tulis
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di Badan Kepegawaian Daerah dan Instansi di lingkungan Pemerintah Kab. Tegal.
VI. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses, pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/melayani berkas lamaran yang disampaikan secara langsung.
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
5. Keputusan Tim Fasilitasi Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.

Slawi, 30 Oktober 2008
Plt. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TEGAL
ttd
Drs. SRIYANTO HP. MM
Pembina Utama Muda
NIP. 010 105 229

Lihat LAMPIRAN

0 comments:

Post a Comment